Amir menilai, komisioner KPK tak bisa lagi berkelit untuk tidak segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Saya kira pimpinan KPK harus segera menindaklanjuti hasil
pemeriksaan penyidik KPK. Hasil pemeriksaan kepada Ahok selama delapan
jam tidak boleh diabaikan,” ujar Amir di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
“Saya yakin, kemarin penyidik KPK tidak akan kesulitan menelanjangi
kebobrokan Ahok. Sebab, selama menjabat, Ahok memang kerap melakukan
penyalahgunaan wewenang.”
Apalagi kata Amir, berdasarkan data yang dia kantongi, dalam
menerbitkan izin pelaksanaan proyek reklamasi, Ahok telah melanggar
hukum. Sebab, Ahok telah memeras Agung Podomoro Land (APL) dengan cara
meminta kontribusi tambahan pada perusahaan tersebut sebesar Rp
392,672,527,282 tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Permintaan kontribusi tambahan itu tidak melalui keputusan Pemprov
DKI secara resmi, tetapi hanya dengan menggunakan memo pribadi.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, Ahok meminta kontribusi tambahan kepada APL 300 miliar,” ungkapnya.
Kesalahan selanjutnya, kata dia, anggaran tersebut tidak
dimasukkan terlebih dahulu ke APBD DKI, tetapi langsung digunakan untuk
mengerjakan 13 proyek Pemprov DKI.
Proyek-proyek tersebut, yaitu, Rusunawa Daan Mogot, Furnitur
Rusunawa DM, Kali Ciliwung, Rumah Pompa, Kali Mookevart Tahap I,
Kalitubagus Angke, Kali Item Kemayoran, Kali Apuran Tahap I, Kali
Sekretaris, Kali Mookevart Tahap II, Kali Apuran Tahap II, Pengadaan
Tiang PJU Kali Ciliwung, Penertiban Kalijodo.
“Termasuk anggaran yang digunakan membiayai operasional TNI/Polri untuk penggusuran dibeberapa titik di Ibu Kota,” ungkap Amir.
Dengan demikian, menurut Amir, KPK tak punya alasan apapun untuk menunda-nunda menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Sebab tanpa payung hukum. Rp1 rupiah pun Ahok telah melakukan
korupsi, dia bisa dijerat dengan pasal berlapis, kena gratifikasi dan
juga pemerasan,” jelas Amir.
Belum lagi, tambah dia, penggunaan dana tersebut juga tidak pernah
melalui mikanisme yang semestinya, termasuk proyek-proyek tersebut
dilaksanakan tanpa proses lelang.
“Untuk memuluskan niat jahatnya, Ahok juga menekan DPRD untuk
memasukkan tambahan kontribusi dalam Raperda Zonasi. Tapi, untungnya
DPRD cerdas sehingga mereka tidak mau,” beber Amir.
“Jadi, apa yang dilakukan Ahok tersebut jelas merupakan
penyalahgunaan wewenang, termasuk di dalamnya melanggar aturan. KPK mau
nunggu apa lagi? Sekarang tinggal keberanian dan kejujuran KPK,” cetus
Amir.Sumber : eramuslim.com





No comments:
Post a Comment