Jakarta-Menurut Ahli
Hukum dari Universitas Pancasila Dr. Armansyah, SH. MH. Perkataan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait
surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu dinilai
sudah memenuhi unsur penistaan agama.
Dalam sebuah diskusi
bertajuk penistaan agama dalam kajian perspektif hukum pidana di
Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta Selatan,
Dr. Armansyah membeberkan beberapa unsur yang sudah terpenuhi.
"Unsur pertama,
setiap orang dan Ahok," ujar Armansyah, Senin (14/11/2016).
Unsur kedua, di muka umum, yakni Kepulauan Seribu.
"Unsur ketiga
yaitu perkataan yang menjurus ke arah penodaan, yakni dibohongi
dengan ayat itu, Al Maidah ayat 51," tambahnya. Kemudian unsur
terakhir adalah bahwa Al Maidah merupakan salah satu surat yang
termaktub dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
"Unsur yang
berikutnya adalah terhadap agama yang berlaku di Indonesia, Al Maidah
ayat 51 itu tertuang dalam kitab suci agama Islam," paparnya.
Permohonan maaf Ahok atas ucapannya terkait surat Al Maidah 51 itu
dianggapnya bukti itikad jahatnya jelas ada, yakni pada tujuan dari
pernyataan yang disampaikan.
"Itikad
jahatnya ada pada tujuan dari Ahok bicara surat Al Maidah 51 tersebut
'Jangan percaya pada orang tersebut dan kamu dibohongin dengan Al
Maidah," ungkapnya.
sumber : Sindonews.com





No comments:
Post a Comment