JAKARTA – Sidang perdana Kasus Penistaan Agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimulai di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.
Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja,
lantai 2 gedung tersebut, dengan dipimpin lima majelis hakim, yakni
Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V.
Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Ahok terlihat hadir memasuki ruang sidang sekitar
pukul 08.56 WIB, dengan mengenakan batik coklat.
Begitu Ahok duduk di kursi terdakwa, Ketua Majelis
Hakim mempersilakan awak foto untuk mengabadikan momen itu selama dua
menit.
“Sidang perkara ini terbuka untuk umum,” ucap
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso, saat membuka sidang ini.
Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena
penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan Pasal 156 a KUHP dan
atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.
Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14
laporan polisi pada awal Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes
Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap
penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya,
Ahok kemudian menyampaikan Nota Keberatan bahwa dirinya tidak punya
maksud menghina agama Islam.
Sambil meneteskan air mata, terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama menceritakan masa kecilnya dengan orangtua angkat
yang beragama Islam.
Ahok menceritakan salah satu pengalamananya dimasa
kecil terkait agama Islam. Sebab, Ahok dianggap menistakan agama
dengan kalimatnya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
“Mana mungkin saya menisatakan agama Islam. Sama
saja dengan saya menistakan orang tua angkat saya,” ucap Ahok
dihadapan sidang.
Sesekali, Ahok berhenti berbicara dan mengambil
sapu tangan dari kantongnya untuk mengusap airmata yang menetes
mengiringi ceritanya.
Ahok juga menyebut-nyebut Gus Dur.
Berikut tanggapan heboh netizen pada Sidang
Perdana Ahok:
Dwi Estiningsih @estiningsihdwi
Tangis itu perintah dari otak,
Otak dasarnya dari hati.
Hati kotor > otak kotor > tangis kotor
(sandiwara).#Psikologisidang
perdana ahokOtak dasarnya dari hati.
Rakhmad Hidayat @dayatia
Ahok nangis?
Drama kali.Katanya diatas hukum hahahaha
Dokfan @inisifani
Dari thn 2008 sdh terganggu dgn Al Maidah 51, sampai
bikin ‘tafsiran’ sendiri. Seorang Pancasilais mestinya hormati yg
yakin dgn ayat tsb.
(@mahendradatta, lawyer, praktisi hukum)Mahendradatta @mahendradatta
Nota Keberatan Ahok isinya spt Nota Pembelaan,ini
blunder.Krn Insyaa Allah Ditolak Hakim,Nilai Pembelaan jd tdk
bernilai lagi
d’coffeeWay @selenakoeJangan mau dibohongi pakai nangis2an …. eeaaa https://twitter.com/zhaboell/status/808502385324630016 …
Hasmi Bakhtiar @hasmi_bakhtiar
InsyaAllah umat islam ikhlas melepas Ahok ke penjara
dengan seribu doa
Bu Carik @luviku
Pak ahok menangis. Tega bgt ih konsultan nya nyuruh
gtu….
Sumber : Netizenplus.com





No comments:
Post a Comment