Pengacara Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama mengatakan bahwa Ketua Umum
Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan percakapan telepon
dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin.
Dalam konferensi pers pada Rabu
(1/2/2017) sekitar pukul 16.30 WIB di Wisma Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta
Pusat, SBY menyebutkan bahwa penyataan pengacara itu menunjukkan bahwa
teleponnya disadap.
SBY menegaskan, tanpa perintah
pengadilan atau polisi, penyadapan terhadap pembicaraan teleponnya dengan K.H.
Ma’ruf adalah ilegal.
“Saya kira semua mengikuti, kemarin
dalam sebuah persidangan dikatakan ada rekaman, atau transkrip atau bukti
percakapan saya dengan KH. Maruf Amin. Spekulasinya langsung macam-macam. Kalau
betul percakapan saya dengan KH. Maruf Amin atau siapapun dilakukan tanpa
perintah pengadilan, itu namanya penyadapan ilegal atau spying. Dari aspek
hukum masuk, dari aspek politik juga masuk.” kata SBY.
SBY menekankan bahwa Political
Spying adalah kejahatan yang serius, dinegara manapun juga, dan menambahkan
bahwa dia juga ingin mencari dan mendapatkan keadilan, apa yang sesungguhnya
terjadi.
SBY juga menuturkan bahwa belum lama
ini, kurang lebih sebulan yang lalu, sahabatnya tidak berani menerima telepon
darinya, karena diingatkan oleh orang dekat istana, ”hati-hati nanti disadap”.
Mantan Presiden diamankan oleh
Paspampres. Yang diamankan adalah orangnya. Kalau betul-betul disadap, maka
segala macam pembicaraan, strategi, akan diketahui oleh siapapun, dan mereka
akan mendapatkan manfaat politik tentang seluk beluk strategi dari lawan
politiknya.
Dalam Pilkada, jelasnya, penyadapan
seperti ini dapat membuat calon menjadi kalah, karena pasti diketahui
strateginya. Kita punya UU tentang ITE. Disitu dilarang siapapun melakukan
penyadapan secara ilegal, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak 800 juta rupiah.
“Kesimpulan yang ingin saya
sampaikan adalah, dengan penjelasan saya ini, berangkat dari pernyataan pihak
Pak Ahok yang memegang transkrip atau apapun, saya nilai itu adalah sebuah
kejahatan karena itu adalah kejahatan ilegal. Bola sekarang bukan pada saya,
bukan di KH. Maruf Amin, atau di pihak Pak Ahok, tetapi bola ada di tangan
Polri dan para penegak hukum lain. Dan Kalau penyadapan dilakukan oleh
institusi negara, bola ada di tangan oleh Pak Jokowi,” tegasnya.
“Kalau yang menyadap ilegal adalah
tim pengacaranya Pak Ahok atau pihak lain, saya minta diusut, siapa yang
menyadap itu. Ada lembaga Polri, BIN dan juga Bais TNI, itulah institusi negara
yang memiliki kemampuan untuk menyadap. Pemahaman saya, penyadapan tidak boleh
sembarangan, harus berdasarkan aturan UU. Tetapi kalau misalnya yang menyadap
bukan Pak Ahok, tetapi lembaga lain itu, maka hukum harus ditegakkan.”
tandasnya.
Dia menambahkan bahwa kasus
penyadapan ini harus diusut tuntas, supaya jelas,agar terungkap kebenaran.
“Kalau saya yang dikawal paspampres
saja bisa disadap, bagaimana dengan rakyat yang lain, politisi yang lain?”
ujarnya.
Sumber : Arrahmah.com





No comments:
Post a Comment