Saksi ahli hukum pidana dari
Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok jelas menista agama Islam saat menyebutkan
Surat Al Maidah ayat 51.
keterangan Mudzakkir, yang merupakan
dosen UII di Yogyakarta, mengemuka dalam sidang ke-11 kasus dugaan penistaan
agama dengan terdakwa Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, pada Selasa (21/2/2017).
“Itu jelas menista,” kata Mudzakkir,
mengutip pernyataan terdakwa yang berbunyi “dibohongi” ayat al-Maidah,
sebagaimana dilansir BBC Indonesia.
Menurut Mudzakkir, Ahok sengaja
menggunakan kalimat terkait Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan pemilihannya.
“Jelas ada kesengajaan,” kata
Mudzakkir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Kesengajaan itu, menurutnya,
terindikasi “karena ada pemilih yang tidak akan memilih” terdakwa terkait ayat
tersebut.
Ditanya majelis hakim apakah pernyataan
Ahok masuk kategori penistaan agama, Mudzakkir membenarkan.
“Terminologi kata-katanya sangat
menodai,” ungkapnya.
Selain Mudzakkir, ada saksi lain
yang diajukan jaksa penuntut umum. Dia adalah Yunahar Ilyas, Wakil ketua
Majelis Ulama Indonesia yang merangkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2015-2020 bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh.
Sama seperti Mudzakkir, Yunahar
menilai adanya unsur kesengajaan Ahok menodai agama Islam, merendahkan umat
Islam, dan menghina ulama.
Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono,
mengatakan Yunahar bersaksi bukan dalam kapasitas sebagai anggota Majelis Ulama
Indonesia tapi sebagai wakil PP Muhammadiyah.
Sumber : Arrahmah.com




No comments:
Post a Comment