Pages

KSHMI: Ada Indikasi Pergeseran dari Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

Foto: Chandra Purna Irawan, penggagas Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMI)
Jakarta – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMI) secara resmi dideklarasikan pada Ahad (05/03). Menurut penggagas KSHMI, Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa komunitas ini didirikan karena melihat ada indikasi pergeseran dalam tatanan hukum Indonesia.

“Ini didirikan karena, pertama adanya indikasi pergeseran dari rechstaat ke machstaat. Artinya dari negara hukum ke negara kekuasaan,” kata Chandra kepada Kiblat.net di Hotel Best Western, Jakarta Timur.

Dia mencontohkan kasus Ahok yang seharusnya secara hukum sudah dinonaktifkan dari gubernur. Dengan kembalinya gubernur DKI Jakarta itu ke jabatannya, telah terjadi pelanggaran pasal 83 UU Pemerintahan Daerah. Apalagi, kata dia, sudah terdakwa dan sudah mendapatkan nomor registrasi di pengadilan.
“Maka secara hukum seharusnya sudah dinonaktifkan. Tetapi karena dari pihak pemerintahan nampak berpihak, maka sampai sekarang Ahok masih berjalan sebagai gubernur,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa indikasi pergeseran dari negara hukum ke negara kekuasaan terlihat dari terjadinya kriminalisasi ulama. “Bisa dilihat kasus dana sosial itu  kemudian di tetapkan sebagai tersangka ketuanya. Ini sangat nampak ada upaya diduga kriminalisasi,” tuturnya.

Atas dasar itu, Chandra menambahkan, KSHMI kemudian dideklarasikan. Tujuan utama komunitas itu adalah melakukan advokasi terhadap ummat Islam yang dikriminalisasi.
“Atas kondisi inilah, kemudian sepertinya penting melakukan inisiasi gerakan advokasi nasional dalam rangka bela Islam, bela ulama dan bela aktifis Islam,” tandasnya.

Sumber : Kiblat.net

No comments:

Post a Comment

 

Youtube Update

On Facebook

Most Reading

Powered by Blogger.