Kampanye dalam rangka Pilkada DKI Jakarta putaran kedua segera
dilakukan. Salah satu calon gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
diharuskan cuti dari jabatannya.
"Iya (Ahok harus cuti) kalau
menurut ketentuan perundang-undangan, UU nomor 10 (UU 10/2016). Kampanye
mengharuskan petahana untuk cuti. Kita kembalikan lagi kepada
Undang-undang saja," ujar Dahliah Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, Sabtu
(4/3/2017).
Masa kampanye itu dijadwalkan 3 hari setelah
penetapan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur
(cawagub) untuk putaran kedua. Penetapan itu sendiri dilakukan hari ini.
"(Kampanye) 3 hari setelahnya sampai 3 hari sebelum pemungutan, sampai 15 April," ucap Dahliah.
Model kampanye tidak berbeda dengan putaran pertama. Namun, KPU DKI akan melakukan pendataan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Masalah
daftar pemilih, meski tidak ada dalam peraturan KPU, karena kebutuhan
penataan DPT penting, kami ingin menambahkan pendaftaran pemilih,
perbaikan DPT. Akan segera ditentukan dalam waktu dekat. Itu kami
lakukan pendaftaran pemilih kita atur supaya mereka yang punya hak pilih
bisa diakomodir di putaran ke dua," jelas Dahliah.
Untuk
diketahui dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua, ada 2 pasangan
cagub-cawagub yang akan kembali bertarung yaitu Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Di putaran
pertama, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tersingkir.
Sumber : Detik.com





No comments:
Post a Comment