Jakarta – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Muhammad
Syafi’i mengatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera
memverifikasi laporan yang disampaikan Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah terhadap Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
Menurut Syafi’i, berlanjut atau tidaknya kasus ini tergantung dari
hasil verifikasi. Tugas team verifikasi ini nantinya untuk melihat
subyek pengadu dan kelengkapan aduan. Adapun jika nantinya sudah clear barulah dibawa ke sidang MKD.
“Kalau verifikasi memutuskan untuk diproses, baru lah MKD akan
sidangkan kasus ini dan memanggil yang bersangkutan. Tetapi hemat saya,
walaupun team verifikasi belum memutuskan, Ruhut ini sudah pantas untuk
disidang. Hal ini dikarenakan menyangkut tuna kesopanan yang tidak bisa
dibiarkan. Bahkan hal tersebut bukan hanya sekali ia lakukan,” kata
Muhammad Syafi’i kepada wartawan selepas diskusi ‘Terorisme dan Korupsi’
di gedung pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakpus, Jum’at, (29/04)
Syafi’i pribadi menilai, apa yang dilontarkan Ruhut dalam rapat
Komisi III DPR di hadapan Kapolri memang tidak pantas karena telah
melanggar tuna etik.
“Saya juga protes dan hampir semua di Komisi III protes dengan
pernyataan Ruhut itu. Kalimat itu tidak profesional dan membuat
gelisah,” ucapnya.
“Sehingga, sudah menjadi tugas MKD untuk menjaga marwah dan kehormatan,” imbuhnya.
Syafi’i berharap kasus pelanggaran tuna etik Ruhut ini bisa menjadi
pelajaran bagi anggota parlemen lainnya dan masyarakat pada umumnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa negara memang
harus memerangi terorisme. Namun bukan berarti perang tersebut dilakukan
dengan cara yang melanggar hukum dan HAM.
“HAM itu kan seluruh dunia mengakui. Hanya Ruhut yang mengatakan HAM
itu hak asasi monyet,” pungkas Ketua Pansus Revisi Undang-Undang
Antiterorisme ini.
Sumber : Kiblat.net




No comments:
Post a Comment