Jakarta – Aparat kepolisian memiliki standar ganda
dalam menghakimi anggotanya yang melanggar hukum. Penilaian ini
disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.
“Saat terjadi kasus penyiksaan yang dilakukan oleh sipir penjara,
polisi cepat melakukan penangkapan. Namun saat terjadi penyiksaan yang
dilakukan Densus 88 terhadap Siyono, sepertinya polisi ke sana ke mari,
tapi tidak dapat tersangkanya,” kata Haris dalam diskusi ‘Terorisme dan
Korupsi’ di gedung pusat PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (29/04).
Dia mengungkapkan jika pelaku penyiksaan pada tingkat Polsek, Polri
cepat menanganinya walaupun hukumannya hanya ringan. Namun saat kasus
pada tingkat Densus seperti ini, polisi sangat lamban sekali, seolah
susah mencari tersangkanya dan cenderung tidak transparan.
“Ketika polisi pangkat rendah melakukan penyiksaan langsung diproses. Namun giliran Densus 88 susah sekali,” ujar Haris.
Kewenangan operasi yang diberikan kepada Densus 88, membuat lembaga
itu memiliki akses dan informasi tanpa batas. Haris juga menilai perlu
adanya kontrol yang kuat terhadap Densus 88 ini.
“Densus itu punya efek destruktif yang besar, sebab mereka memiliki
kewenangan yang besar. Oleh karena itu kontrolnya harus kuat,” katanya.
Haris menilai jika tidak ada kontrol yang kuat, maka kasus pembunuhan
Siyono dengan cara brutal akan terus terjadi. Karena itu, ia juga
meminta DPR berani mengambil peran kontrolnya.
“DPR berani tidak mengecek siapa saja profil orang-orang Densus 88.
Bagaimana kapasitasnya, skill-nya, intelijensianya, keberaniannya,”
tantang Haris.
“Ini perlu dilakukan untuk merevisi Undang-Undang Terorisme. Sebab,
harus ada pengecekan terhadap kekuatan Densus 88 sebelum melakukan
revisi UU Terorisme,” pungkasnya.
Sumber : Kiblat.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




No comments:
Post a Comment