Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kini kian
tersudut oleh kritikan anggota DPR RI, lembaga-lembaga dan publik secara
umumnya dalam kasus penanganan terorisme. Kritikan tersebut dipicu atas
adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Densus 88
terhadap Siyono, yang baru diduga teroris. Pria asal Klaten itu harus
kehilangan nyawa di luar proses pengadilan.
Kritikan tajam yang terus bergulir itu membuat aktivis HAM, Prof
Todung Mulya Lubis, khawatir ada “operasi pengalihan isu”. Pasalnya,
sebagian masyarakat memandang operasi-operasi tindak pidana terorisme
selama ini hanya sebagai panggung sandiwara, pengalihan isu atau state terrorism “teror yang dibentuk oleh Negara”.
“Kita tidak mau Densus 88 menjadi alat politik. Saya terus terang
khawatir dalam hati saya, ketika kritikan sedang menyudutkan kepolisian
kemudian tiba-tiba besok atau lusa ada operasi tindak pidana terorisme.
Hal itu digunakan sebagai pengalihan isu,” ungkap Prof Todung dalam
diskusi “Terorisme dan Korupsi” di gedung pusat PP Muhammadiyah, Jum’at,
(29/04/2016).
Pria yang mendapat gelar profesor dari Law School, Universitas
Melbourne, Australia ini menjelaskan, seolah-olah aparat dalam operasi
penanganan tindak pidana terorisme itu seakan menunjukkan suatu
pekerjaan serius. Akan tetapi, kemudian tujuannya hanya untuk
mengalihkan isu kritikan tersebut atau bahkan suatu kepentingan politik.
“Saya tidak ingin bersuudzon dalam hal ini. Akantetapi tidak salah
sebagai warga negara kita mewanti-wanti dan mengkritik, jangan sampai
Densus 88 sebagai lembaga instrumental yang penting itu terjebak dalam
kepentingan politik. Semoga prasangka buruk saya ini salah, tetapi
kekhawatiran itu bukan tidak ada,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, kasus rekening gendut atau kasus cicak vs buaya
(perselisihan antara KPK dengan Polri terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di
era kepresidenan SBY), lalu tiba-tiba terjadi kejadian sebagai
pengalihan isu tersebut.
Todung menambahkan, kita ingin instrumen ini berjalan sesuai aturan
hukum yang ada. Justru harapannya, masyarakat tidak mau apabila Densus
88 ini menjadi instrument yang dimanfaatkan sebagai alat politik.
“Sehingga dalam Revisi UU Terorisme ini harapannya dapat dilihat
secara hati-hati dan jernih. Jangan sampai nantinya dengan Revisi UU
Terorisme ini menciptakan monster yang jauh lebih berbahaya. Monster
yang merusak tatanan Negara kita, merusak kehidupan berbangsa kita dan
merusak Hak Asasi Manusia yang telah kita hasungkan,” pungkasnya.
Sumber : Kiblat.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




No comments:
Post a Comment