Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Ombudsman dan Bawaslu, hari ini (Selasa, 14/2).
Pemerintah dinilai telah melanggar UU Pemda dan UU KUHP karena tidak menonaktifkan Ahok yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Sementara ke Bawaslu, ACTA akan laporkan Ahok terkait pernyataan petahana itu soal "pilih orang berdasarkan agama melanggar konstitusi".
Ke Ombudsman di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, mereka akan tiba pukul 11.00 WIB. Sementara ke Bawaslu di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, rombongan ACTA diagendakan tiba pada pukul 15.00 WIB.
Sumber : Rmol.com




No comments:
Post a Comment