Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi
Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani masa cuti kampanye menimbulkan pro dan
kontra. Bahkan sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket penyelidikan atas
kebijakan tersebut.
Hal ini akhirnya mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Tjahjo akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada MA.
"Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami
minta kepada MA yang lebih fair," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (13/2/2017). Seperti dikutip Sindonews.
Tanggapan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung enggan mengomentari perihal niatan Kemendagri
meminta fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama yang kembali menjabat
sebagai gubernur. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, menegaskan, polemik
tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri
dengan staf bagian hukum.
"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian
hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali yang hari ini kembali
terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022, Selasa (14/2).
Hatta enggan mengomentari lebih jauh permintaan fatwa
tersebut lantaran proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya
fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan
agama. Terlebih lagi, imbuh Hatta, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar
pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah
permasalahan.
"Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat," ujarnya, seperti dikutip merdeka.com.
Sumber : Merdeka.com





No comments:
Post a Comment