Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai bank bernama
Islahudin Akbar sebagai tersangka pencairan dana pada Yayasan Keadilan untuk
Semua. Sebagaimana dilansir oleh gemarakyat.com.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan,
penetapan tersangka karena pegawai Bank BNI Syariah tidak hati-hati dalam
mencairkan dana.
Hal itu membuatnya dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2)
Undang-undang Perbankan sebagai undang-undang pokok. “UU pokoknya UU Perbankan,
Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai BNI Syariah,”
kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kemudian Islahudin juga dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak
Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP juncto Pasal UU Yayasan. “Jadi ada tiga
pasal: Pasal 49 Ayat (2) Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto UU
Yayasan, serta Pasal 5 UU TPPU.”
Yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam rekeningnya oleh
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk menghimpun dana
Aksi 411 dan 212.
Sumber : gemarakyat.com





No comments:
Post a Comment