Pages

Prof. Romli: Aneh, Korupsi E-KTP Rugikan Negara Rp. 2,5 Triliun Tapi Tak Ada Data Aliran Dana

Dalam surat dakwaan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak dicantumkan laporan aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali. Bagaimana bisa nilai kerugian negara Rp 2,5 Triliun  tidak ada data aliran dana?

Pertanyaan itu dilontarkan guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
“Saya hitung dari surat dakwaan KPK kasus e-KTP sudah ada lebih dari 16 x penerimaan dana masak tidak ada dakwaan TPPU, beda dengan kasus Hambalang,” tegas @rajasundawiwaha.
Menurut Romli, Kepala PPATK sudah melaporkan ke KPK soal aliran dana 2,5 T dari kasus e-KTP. Namun hal itu tidak tercantum dalam surat dakwaan KPK. “Kepala PPATK sudah lapor KPK aliran dana 2.5 T kasus e-KTP ke KPK tapi tidak tercantum dalam surat dakwaan KPK. Yang pasti nilai kerugian 2.5 T tanpa dakwaan TPPU mustahil apalagi PPATK tidak diikutsertakan! jelas tidak optimal pengembalian kepada negara!” tulis @rajasundawiwaha.

Romli menambahkan, bahwa dalam kasus e-KTP juga tidak ada pemblokiran rekening dan pencekalan pelaku. “Juga tidak ada pemblokiran rekening dan pencekalan dl surat dakwaan KPK walau UU KPK membolehkan tidak dalam status tersangka,” kata @rajasundawiwaha.
@rajasundawiwaha juga menulis: “Kasus reklamasi dan lahan Cengkareng yang terang benderang jadi gelap; yang gelap jadi terang??

Sumber : Eramuslim.com

No comments:

Post a Comment

 

Youtube Update

On Facebook

Most Reading

Powered by Blogger.