Dalam surat dakwaan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak
dicantumkan laporan aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali. Bagaimana bisa nilai kerugian
negara Rp 2,5 Triliun tidak ada data aliran dana?
Pertanyaan itu dilontarkan guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
“Saya hitung dari surat dakwaan KPK kasus e-KTP sudah ada lebih
dari 16 x penerimaan dana masak tidak ada dakwaan TPPU, beda dengan
kasus Hambalang,” tegas @rajasundawiwaha.
Menurut Romli, Kepala PPATK sudah melaporkan ke KPK soal aliran dana
2,5 T dari kasus e-KTP. Namun hal itu tidak tercantum dalam surat
dakwaan KPK. “Kepala PPATK sudah lapor KPK aliran dana 2.5 T kasus
e-KTP ke KPK tapi tidak tercantum dalam surat dakwaan KPK. Yang pasti
nilai kerugian 2.5 T tanpa dakwaan TPPU mustahil apalagi PPATK tidak
diikutsertakan! jelas tidak optimal pengembalian kepada negara!” tulis @rajasundawiwaha.
Romli menambahkan, bahwa dalam kasus e-KTP juga tidak ada pemblokiran rekening dan pencekalan pelaku. “Juga
tidak ada pemblokiran rekening dan pencekalan dl surat dakwaan KPK
walau UU KPK membolehkan tidak dalam status tersangka,” kata @rajasundawiwaha.
@rajasundawiwaha juga menulis: “Kasus reklamasi dan lahan Cengkareng yang terang benderang jadi gelap; yang gelap jadi terang??”
Sumber : Eramuslim.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment